MP, PEKANBARU – Sebanyak 2 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pecah kaca mobil korban ditembak polisi di bagian kaki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), membenarkan hal itu.
Dikatakan, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena saat ditangkap para pelaku melakukan tindakan yang membahayakan nyawa petugas.
Sayangnya, Direskrimum Polda Riau tidak menjelaskan tindakan seperti apa yang dilakukan para pelaku curat spesialis pecah kaca mobil ini.
Terlepas soal itu, komplotan maling spesialis asal Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) ini sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan curat spesialis pecah kaca mobil korban dan menggondul uang atau benda berharga yang ada di dalamnya.
Komplotan ini terdiri dari Is alias Fa’i (49), HA alias Heri (45) dan Rus alias Tambi (33).
Aksi terakhir komplotan ini adalah menggasak uang sebesar Rp80 juta dari mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV yang diparkir pemiliknya, Reza, di depan sebuah toko bangunan, Kamis (23/3/2023).
Ternyata komplotan ini sudah membututi Reza sejak yang bersangkutan menarik uang tunai dari Bank BRI cabang Bangkinang.
Setelah membagibagikan uang hasil curiannya itu, komplotan ini pun balek ke kampung halamannya.
Ketika uang itu habis, komplotan ini kembali ke wilayah hukum Riau dan berencana melakukan kejahatan yang sama.
Sayangnya, rencana mereka untuk melakukan pencurian modus pecah kaca mobil itu digagalkan tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polres Kampar.
Dua dari 3 anggota komplotan ini diringkus di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Lalu seorang lagi dibekuk di Hotel Parma, Jalan Paus Kota Pekanbaru.
‘’Pelaku dan barang bukti hasil kejahatan komplotan ini kita amankan di Mapolda Riau. Sementara para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,’’ terang Asep Darmawan. * (DWBaswir)