MP, BANGKINANG – Sebanyak 2 (dua) pengedar 28 butir pil ekstasi , masing masing berinisial IS (35) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo dan WI (37) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar ditangkap polisi.
Kapolres Kampar AKBP didik Pryo Sambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH dalam rilisnya, Jumat (18/11/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.Disebutkannya, kedua tersangka diringkus Selasa (15/11/22022) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Mereka diamankan di Koto Stanum, Kelurahan Langgini Kecamatan, Bangkinang Kota.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang berada di Koto Stanum.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar melakukan penyelidikan dan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat lagi duduk-duduk.
Dari tangannya berhasil diamankan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau atau dengan berat bruto 11.43 gram, kotak rokok Sampoerna, kantong plastik bening, HP Oppo warga dongker dan HP Redmi hitam.
“Keduanya kita tahan bersama barang bukti dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres,” ungkapnya. * (DW Baswir)