MP, RENGAT – Sebanyak 208 warga Indragiri Hulu (Inhu) terjaring razia Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (24/9/2021) malam.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Minggu (26/9/2021) siang, menyebutkan mereka yang terjaring ini, 108 diberikan sanksi teguran tertulis, 6 sanksi sosial dan 3 pelaku usaha yang menerima sanksi teguran lisan.
“Sebenarnya operasi Yustisi, patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dilaksanakan Polres Inhu dan tim Satgas (Satuan Tugas, Red) Penanganan Covid-19 setiap hari,” tuturnya.
Namun, mengingat grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu mengalami penurunan, maka Polres Inhu dan jajaran terus berupaya mengoptimalkan penanganan Covid-19, maka dilaksanakan razia Yustisi serentak.
Ratusan warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi ini tersebar mulai dari Polres Inhu hingga jajaran Polsek, yakni Polsek Rengat Barat, Polsek Pasir Penyu, Polsek Kelayang, Polsek Seberida, Polsek Batang Gansal, Polsek Batang Cenaku, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Lirik, Polsek Kuala Cenaku dan Polsek Peranap.
Disebutkan Misran, sebanyak 208 masyarakat terjaring pelanggar Prokes, mayoritas tidak nemakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya.
Selain upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penanganan secara optimal, razia yustisi ini juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.
“Kita sebagai salah satu Satgas yang terdepan dalam penanganan Covid-19 ingin wabah ini cepat berakhir dan kondisi kembali normal seperti semula, namun semua itu tidak akan bisa wujudkan tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes,” kata Misran lagi. * (DW Baswir)