MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

25 Warga Peranap Terjaring Langgar Prokes

MP, PEKANBARU – Sebanyak 25 warga terjaring melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Tim Yustisi Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (14/9/2021).

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya puluhan warga terjaring razia Prokes.

Namun 15 warga pelanggar diberi sanksi secara lisan dan 10 orang sanksi teguran tertulis. Sementara tempat usaha tidak ada yang terjaring karena seluruh tempat usaha telah mematuhi Prokes.

Menurut Misran, hingga kini, Polres beserta seluruh jajaran Polsek terus melaksanakan razia yustisi Covid-19 di seluruh wilayah hukum Inhu, termasuk Polsek Peranap.

Tujuannya tidak lain untuk mempercepat penanganan Covid-19 serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes.

Di samping itu, imbuh Misran, razia yustisi merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes, dan sanksi bagi pelanggar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.