MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

3 Eks Karyawan Gudang Toko Sinar Kualu Curi 50 Kotak Minuman

MP, KAMPAR -Sebulan setelah dipecat, eks karyawan gudang Toko Sinar Kualu malah menyatroni tempat ia bekerja lalu menggondol 50 kotak minuman dari dalam gudang.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH dalam siaran pers, Senin (15/11/2021), membenarkan adanya 3 pencuri yang diserahkan warga ke kantornya.

Mereka diserahka warga pada Minggu (14/11/2021) lalu. Para pelaku itu di antaranya RR alias RD (21) dan AG alias AT (25) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang serta MR alias IM (25) warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu saksi RE mengatakan kepada pelapor Mahrial bahwa ada mobil baru masuk untuk bongkar barang di gudang milik pelapor.

Esok harinya, pelapor bersama rekannya Abi mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar kawasan tersebut lalu engenali wajah salahsatu pelaku yaitu IM yang terekam di CCTV.

Lalu pelapor dan AB menjumpai IM di warnet. Ketika itu IM bersama temannya mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 50 kotak minuman yang ada di gudang milik pelapor bersama 3 orang temannya.

Pada Minggu (14/11/2021), pelapor meminta para pelaku untuk bertemu, kemudian pelapor bersama beberapa warga mengamankan ketiga orang pelaku pencurian tersebut, lalu menghubungi pihak kepolisian.

”Tersangka ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” terang Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes. * (rilis/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.