MP, PEKANBARU – Sebanyak 3 dari 5 saksi yang diajukan PT Chevron Pasific Indonesia ditolak Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di areal Blok Rokan, kemarin siang (12/7/2022).
Alasan penolakan Majelis Hakim bekerja dan menerima gaji dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.Sementara KLHK merupakan tergugat bersama PT Chevron, SKK Migas dan DLHK Riau dalam kasus Limbah B3 TTM di WK Migas Blok Rokan itu.
“Gugatan ini satu kepentingan, tidak terpisah-pisah. Apa yang diungkapkan saksi ini saling terkait antara para pihak. Maka supaya lebih fair dan tidak ada kesan berpihak, karena dulu ada saksi dari penggugat juga yang kami tolak, maka saksi ini tidak kami periksa. Silahkan ajukan saksi yang lain,” kata Dr Dahlan, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke tim penasihat hukum PT Chevron.
Penolakan itu atas dasar keberatan Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Indonesia (LPPHI) selaku pihak penggugat.
Saksi yang ditolak kesaksian itu merupakan pegawai Balai Pelatihan Gajah Tahura Minas.
Ketua Majelis Hakim Dahlan langsung menyatakan tidak akan memeriksa saksi yang dihadirkan PT Chevron. Diau juga telah mengabulkan keberatan Tim Hukum LPPHI tersebut.
PT Chevron secara total sudah mengajukan 5 (lima) saksi fakta. Tiga di antaranya diajukan pada persidangan 22 Juni 2022 lalu. Dua ditolak dan hanya satu saksi yang diperkenankan memberikan keterangan.
Lalu pada persidangan kemarin, PT ChevronI mengajukan dua saksi, satu di antaranya ditolak dan satu saksi diterima.
Sementara itu, setelah saksi yang ingin dihadirkan ditolak majelis, Penasehat Hukum PT Chevron lantas mengajukan saksi lain. Perusahaan minyak patungan RI-AS ini menghadirkan Muji, mantan pegawai PT Chevron yang bertugas di Sand Bioremediation Facility (SBF).
Menjawab pertanyaan Tim Hukum LPPHI, Muji menyatakan tidak mengetahui dari mana saja limbah TTM yang diolah di SBF tempat dia bekerja.
Padahal, dalam gugatannya, LPPHI mendalilkan bahwa hingga berakhirnya kontrak Chevron di WK Blok Rokan, setidak-tidaknya masih ada ratusan lokasi pencemaran Limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh Chevron sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lokasi-lokasi pencemaran tersebut bahkan telah diverifikasi oleh DLHK Riau dan sudah dilaporkan ke Kementerian LHK.
Sementara itu, mengenai perkara gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.
LPPHI merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan tiga Kuasa Hukumnya, yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dan Supriadi Bone, S.H., C.L.A.* (rls/DW Baswir)