MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

7 Pelaku Judi Gelper Ditangkap Polisi

MP, BANGKINANG – Sebanyak 7 (tujuh) pelaku judi ketangkasan berkedok gelanggang permainan (Gelper) i di Dusun Paitan Desa Kasikan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kemarin malam.

Ketujuh pelaku itu masing masing berinsial RS (57) warga Dusun Paitan Desa Kasikan selaku pemilik rumah dan penyedia tempat, MP (27), MS (51), PS (41), HA (32), ED (45) dan AL (45).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit meja Gelper Tembak Ikan, kartu chip merk TL, uang tunai sebesar Rp 1.245.000 yang diduga sebagai uang taruhan dan 1 unit televisi.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi yang dikonfirmasikan wartwan, Jumat (16/4/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.

Disebutkan, pengungkapan kasus ini berawal kemarin sekira pukul 23.00 WIB Jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkankan adanya rumah warga di Dusun Paitan Desa Kasikan dijadikan arena judi ketangkasan berkedok Gelper Tembak Ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi langsung memimpin Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi Gelper Tembak Ikan. Mereka yang berjumlah 5 orang langsung diangkap. Polisi juga mengamankan seorang pekerja dan pemilik rumah.

”Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Try Widyanto Fauzal.

Ditambahkan Kapolsek, yang mengagetkan dari hasil tes urine yang dilakukan 2 dari 7 tersangka judi Gelper ini, yakni ED dan AH, saat dicek urine ternyata positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa keduanya juga sebagai pengguna narkoba. * (rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.