MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

MP, PEKANBARU – JP Pub & KTV akhirnya ditutup sementara. Keputusan itu disepakati setelah rapat dengar pendapat atau “hearing” antara pengelola Joker Poker (JP) Pub & KTV vs warga tempatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Hearing tersebut dimediasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/2022). Rapat dengar pendapat itu berlangsung tegang karena pihak pengelola JP Pub & KTV tetap ngotot akan membuka usahanya karean menganggap sudah mengantongi izin.

Sementara beberapa elemen masyarakat tempatan mendesak pihak Satpol PP Pekanbaru untuk menyegel JP Pub & KTV, karena lokasinya berdekatan dengan Rumah Tafiz (Penghafal Alquran), rumah ibadah dan Pondok Pesantren Babussalam Pekanbaru.

“Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan bermitra dengan DPMPTSP merekomendasikan untuk menutup sementara JP pub dan KTV karena ada izin yang salah, mohon segera diperbaiki izinnya” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra usai hearing, Selasa (13/12/2022).

Ditambahkannya, tempat hiburan JP Pub & KTV yang berada di Jalan HR Soebrantas untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, Humas JP Pub & KTV Saudara Hondro menyatakan, pihaknya menghargai apa yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Namun dia mengaku, untuk aktivitas karaoke tetap dibuka, karena mereka sudah mengantongi perizinan itu.

Perizinan yang pertama adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Lalu terbit otomatis di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketiga, nomor induk berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA). Keempat, surat keterangan usaha dari Camat Binawidya (bukan syarat OSS RBA, hanya dokumen pendukung).

Kelima, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai. Keenam izin tatanan perilaku hidup baru (ITPHB) diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satgas Covid-19 yang diajukan oleh pelaku usaha dan lainnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.