MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, Kesaksian Gubri di Persidangan Dilakukan Secara Online

MP, PEKANBARU – Kuasa hukum Al Qudri menyatakan kekecewaan terhadap perlakuan istimewa jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelapor, Gubernur Riau Syamsuar. Betapa tidak keterangan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning ini diambil secara online.

‘’Perlakuan istimewa ini jelas melanggar asas Equality be for the Law (setiap orang sama di mata hukum, Red),’’ kata Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Al Qudri, yang didakwa menghina pejabat negara, yakni Gubernur Riau Drs H. Syamsuar MSI, yang dijumpai usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (15/3/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., itu, Syamsuar memberikan keterangan seperti dari dalam mobil.

Beberapa kali pertanyaan yang dijawabnya dengan lancar. Sardo menduga saat memberikan jawaban ada yang membisikan dari sampingnya.

Dalam keterangannya itu, Syamsuar mengaku dirinya sendiri tidak melihat langsung aksi unjurkasa terhadap dirinya itu. Namun informasi itu diperolehnya dari pemberitaan media yang disampaikan orang orang dekatnya.

Merespon pengakuannya itu, Sardo M Manulang mengaku heran. Pengacara perempuan ini baru tahu kalau ‘’jabatan’’ itu, baik bupati maupun gubernur memiliki perasaan.

‘’Satu kami, jabatan itu adalah abstrak. Koq punya perasaan ya, Pak?’’ tuturnya.

Sardo M Manulang bersama anggota timnya, M Jamil dan Boby Dermawan Karo Karo sekali lagi mengaku kecewa terhadap perlakuan khusus terhadap saksi pelapor Gubernur Riau Syamsuar.

Dirinya mengaku akan melaporkan pelanggaran asas Equality be for the Law kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Terlepas soal itu, dari pengakuan Syamsuar, selaku Gubernur Riau dan pribadi, dirinya tersinggung perasaannya atas kegiatan unjukrasa Al Qudri dan kawan kawan itu.

Apalagi dalam spanduk ada karikatur bertulisankan : ‘’Tangkap Gubernur Drakula’’. Kata Syamsuar seluruh Indonesia tahu kalau ‘’Drakula’’ itu adalah makhluk pengisap darah.

Seperti diketahui, Syamsuar kemudian melaporkan aksi unjukrasa pada Juni 2021 itu. Buntut dari laporan itu, Al Qudri selaku Koordinator Umum (Koordum) sebagai tersangka dalam berlanjut ke meja hijau.

Persidangan ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (29/3/2023) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.