MP, PEKANBARU – Seorang pria berinisial RC alias Romi diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan karena dilaporkan telah melakukan pengancaman menggunakan diduga senjata api (senpi).
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021), menjelaskan peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu pelapor; Rivaldano, Humas PT Jaya Konstruksi (JK) sedang mengawasi proyek di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Tiba tiba datang tersangka dan langsung memanggil pelapor.
Romi langsung mengancam pelapor dengan menggunakan bahasa daerah; ”Aden lah lamo kasam jo ang yo!” (Aku sudah lama menaruh dendam sama kau) seraya mengeluarkan sesuatu yang diduga senpi dari dalam tasnya.
Abang pelapor Edi, yang berada di lokasi berupa menenangkan pelaku. Romi lalu memasukkan senpi itu kembali ke dalam tas dan meninggal tempat kejadian perkara (TKP).
Tak senang atas perlakuan itu, Rivaldano melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Sabtu (22/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di depan proyek Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Padang Bulan, Pekanbaru.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” kata Kompol Dany Andika, Kapolsek Senapelan. (Marden)