MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosper Perda No 14/2018

MP, PEKANBARU – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Jumat (22/9/2023).

Adapun Perda yang disosialisasikan Roem Diani Dewi yakni Perda nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Menurut Roem Diani Dewi, perda ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat.

Di hadapan masyarakat, Dewi, begitu anggota dewan ini disapa, mengatakan kini masih banyak ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara.

Beragam penyebab mencuat, termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Padahal, sejak tahun 2018 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru,” terangnya.

Roem Diani Dewi berharap dengan mengetahui dan memahami perda ini, masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung kasus hukum dapat dibantu oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. * (galeri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.