Apresiasi Putusan terhadap Surya Darmadi, Jikalahari : Baru Pertama Kali Korupsi Sawit dalam Kawasan Dikenakan TPPU
MP, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi putusan terhadap Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.
Menurut Koordinator Jikalahari, Made Ali, ini baru pertama kali penghitungan kerugian ekologis diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi sumberdaya alam, khususnya korupsi sektor kehutanan.
“Ini pertama kalinya juga korupsi sawit dalam kawasan hutan dikenai pidana pencucian uang. Dan Majelis Hakim menerima dan mengabulkan harta kekayaan Surya Darmadi berasal dari perusahaan yang illegal karena berada dalam kawasan hutan,” kata Made Ali.
Ditambahkannya, catatan Jikalahari sepanjang 2006 – 2023, KPK lebih dominan menangani perkara korupsi sektor sumberdaya alam khususnya kehutanan:
Pertama, pada 2006 – 2007, Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur) dan Martias (pemilik SDG) tersangka korupsi Izin Pengelolaan Kayu (IPK) kawasan hutan untuk 10 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Grup (SDG). Negara rugi Rp 346 M dari penebangan kayu tanpa IPK. Suwarna divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta. Martias divonis penjara 1,6 tahun, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 346 Miliar.
Kedua, pada 2008 – 2014, korupsi kehutanan Riau melibatkan Tengku Azmun Jaffar (Bupati Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau dan Gubernur Riau menerbitkan IUPHHK-HT di atas hutan alam untuk 20 korporasi HTI terafiliasi APP dan APRIL Grup, merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun. Mereka divonis hukuman penjara 2 – 14 tahun.
Ketiga, pada 2014 – 2015, KPK OTT Annas Maamun (Gubernur Riau) dan Gulat Manurung (Akademisi Unri) dalam perkara suap alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit milik Darmex Agro (perubahan RTRWP Riau).
Selain Darmex Agro dan Gulat Manurung, Edison Marudut juga menyuap Anas Maamun. Gulat Manurung memiliki lahan seluas 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi dan seluas 1.214 hektar di Rokan Hilir. Edison Marudut memiliki lahan seluas 120 hektar di Bengkalis.
Darmex Agro seluas 18 ribu hektar untuk 4 perusahaan di Indragiri Hulu. Semua lahan itu berada dalam kawasan hutan yang hendak dilepaskan melalui perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Ranperda RTRW Riau.
Annas Maamun dan Gulat Manurung menerima Rp 3 Miliar dari Rp 8 Miliar yang dijanjikan Darmex Agro (milik Surya Darmadi). Mereka divonis hukuman 3 – 7 tahun penjara.
Selain Darmex Agro dan Gulat Manurung, Edison Marudut juga menyuap Anas Maamun. Gulat Manurung memiliki lahan seluas 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi dan seluas 1.214 hektar di Rokan Hilir. Edison Marudut memiliki lahan seluas 120 hektar di Bengkalis.
Darmex Agro seluas 18 ribu hektar untuk 4 perusahaan di Indragiri Hulu. Semua lahan itu berada dalam kawasan hutan yang hendak dilepaskan melalui perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Ranperda RTRW Riau.
Annas Maamun dan Gulat Manurung menerima Rp 3 Miliar dari Rp 8 Miliar yang dijanjikan Darmex Agro (milik Surya Darmadi). Mereka divonis hukuman 3 – 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, pada 23 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Surya Darmadi dengan penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan Rp 2,24 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,75 triliun.
Bos PT Duta Palma Group ini terbukti melakukan pidana Tipikor dan TPPU dalam perkara sawit dalam kawasan hutan. * (DW Baswir)