MP, PEKANBARU – Penyaluran bantuan sosial (bansos) beasiswa melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdaprov Riau terindikasi praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Padahal alokasi dana dari APBD Riau tahun anggaran 2021 lumayan besar, mencapai ratusan miliar rupiah untuk 2.526 mahasiswa dari beberapa jenjang pendidikan, dari D1,D1 hingga Strata 1 (S1).
”Dugaan KKN dalam penyaluran beasiswa di Biro Kesra Setdaprov Riau ini bakal kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi. Bukti bukti pendukung kita sedang siapkan. Paling lambat Senin depan kita laporkan,”’ kata Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Bentuk penyelewengan dalam penyaluran dana bansos beasiswa ini, beber Jackson, antara lain sekitar 180 lebih penerima bantuan pendidikan itu diduga tidak memenuhi persyaratan. Misalnya, ada penerima beasiswa bansos yang orang tuanya PNS Golongan IV a.
Lalu terdapat 170 penerima beasiswa tidak memiliki surat keterangan tidak mampu sebagaimana yang harusnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Di samping itu, kata pria yang akrab disapa Jeks Hombing ini, sekitar 170 penerima bansos beasiswa yang tidak memiliki surat tidak mampu, sekitar 27 lagi nilai Indek Pendidikan Kumulatif (IPK) nya tidak memenuhi standar yang dipersyaratan.
”Parahnya lagi ada seorang penerima beasiswa malah orangtua diduga ASN Golongan IV-a,” pungkasnya.
Jeks Hombing menilai tindakan Kabiro Kesra ini malah mempermalukan Gubernur Riau Syamsuar yang konsen terhadap perkembangan pendidikan putra putri Riau.
Dia juga menduga ada unsur kesengajaan di sini dan penyalahgunaan wewenang karena ada ratusan penerima yang tidak tepat sasaran.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Zulkifli yang dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban.
Kendati notifikasi pesan WA nya terlihat pesan itu sudah dibaca pejabat bersangkutan. * (DW Baswir)