MP, DUMAI – Seorang wanita, warga Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis berinisial AJ alias JN (35) ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Dumai karena membawa 3.258 butir pil ekstasi dan 201,49 sabu.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021), membenarkan hal itu. Dikatakan, JN yang sebelumnya hanya berprofesi ibu rumah tangga (IRT) itu dibujuk kakak kandung yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk menjadi kurir narkoba.
Abang kandung JN sendiri kini masih menjalani masa hukuman 12 tahun tahun penjara dalam kasus serupa. ”Tersangka diimingi imingi iming-iming upah Rp20 juta,” ungkap Andri saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi, S.H.
Dijelaskan Kapolres Dumai, pengungkapan kasus ini berawal Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB ketika Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai lalu melakukan penyelidikan. Pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa benda haram itu menggunakan sepeda motor.
Pas turun dari kapal Ro-Ro penyeberangan Rupat-Dumai, tersangka dibuntuti dari belakang. Setiba di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan.
Dari bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ekstasi. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 3.258 butir.
Pihak Satuan Narkoba Polres Dumai sedang mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki pemesan pil ekstasi tersebut.
Terlepas soal itu, selain tersangka JN, polisi juga mengamankan 2 tersangka lain, masing masing HB alias HS (37) dan HY alias In (51). Menunut JN, HB telah memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi, sedangkan tersangka IN membeli pil ekstasi itu dari tersangka HB.
Kapolres Dumai menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasar yang berbeda. Tersangka JN, kurir yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis-Dumai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HB dan IN yang berperan sebagai pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. * (Dedi EP)