MP, PEKANBARU – Hingga memasuki tahapan kampanye, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru belum menemukan satu pun pelanggaran.
Hal itu diakui Raja Inal Dalimunthe, Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pekanbaru di sela sela acara coffee morning di salah satu kafe Jalan Arifin Achmad, Kamis pagi (21/12/2023).
“Untuk temuan dan laporan sampai saat ini belum ada yang diregister atau didaftar di Kota Pekanbaru,” ucapnya.
Raja Inal Dalimunthe berharap dengan adanya himbauan dari Bawaslu kepada pimpinan partai politik se Kota Pekanbaru untuk taat pada aturan, dan tidak melakukan kampanye termasuk larangan larangan melakukan kampanye,” katanya lagi seraya menambahkan ini sebagai bentuk pencegahan.
Diingatkannya, selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Diantaranya, adalah pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti,” kata Raja Inal.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker
dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau
atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya. * (DW Baswir)