MP, DURI – Puluhan warga masyarakat Jalan KUD RT 002, RW 007 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (18/01/23), menyetop belasan truk pengangkut crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang keluar Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (PMKS PT GMS).
Penyetopan ini dilakukan warga, karena mereka tidak ingin jalan yang sudah di aspal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu hancur kembali akibat beratnya tonase muatan truck CPO yang sering melewati jalan tersebut.
“Ini kami lakukan, karena 10 hari sebelumnya kami sudah menyampaikan surat kepada pihak perusahaan PMKS PT. GMS yang beroperasi di Desa Harapan Baru. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari perusahaan,” kata Jalil, seorang warga saat dikonfirmasi awak media.
Apalagi, imbuhnya, warga di sini sudah lama menunggu jalan KUD ini untuk diperbaiki. Jadi setelah jalan ini mulus dibangun oleh Pemkab Bengkalis beberapa bulan yang lalu, Maka warga setempat tidak ingin jalan ini rusak kembali.
“Kami sudah lama menunggu jalan ini supaya bagus, sekarang sudah di beri Pemerintah Daerah, jadi kami menjaga jalan ini biar jangan hancur secepatnya,” ujarnya.
Keluhan serupa diungkapkan Jaafar Hasibuan, S.Pdi. Pria yang akrab disapa Ustadz di Masjid sekitar PMKS PT GMS saat ditemui menyebutkan sangat geram dengan pihak perusahaan yang tidak acuh dengan warga setempat. Serta hanya memikirkan keuntungan perusahaannya saja tanpa memikirkan warga sekitar yang diduga terdampak limbah perusahaan itu.
“Selain permasalahan ini, kami warga juga terkena imbas terkait limbah diduga dari PMKS PT GMS. Kami selaku warga berharap kepada Pemerintah agar mengambil tindakan tegas dengan perusahaan bandel seperti ini, Karena kita juga melihat Papan Plang penyegelan juga ditutup oleh mereka,” ujarnya singkat.
Ustadz Jaafar Hasibuan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar Perusahaan PMKS PT GMS segera ditutup segala bentuk Operasional. Sebab manfaatnya untuk warga setempat juga tidak ada selain hanya merusak dan juga diduga mencemari lingkungan warga.
“Kami hanya mendapatkan dampak imbas limbah dan kerusakan Jalan yang baru diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kurang lebih sudah 3 bulan lalu, rusak karena mobil pengangkut CPO untuk itu,untuk itu kami sangat mendukung Pemerintah menutup habis PMKS PT GMS agar tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Lurah Talang Mandi Benny saat ditemui dikantornya mengatakan sampai saat ini, sudah mengetahui dan sudah ada koordinasi masyarakat yang melakukan penyetopan truck CPO yang bertonase lebih yang melewati khusus jalan di KUD dari PMKS PT. GMS.
“Kita menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan penyetopan jangan sampai melakukan tindakan anarkis, pengrusakan terhadap unit dari PT.Gora yang melintas di jalan KUD,” ujarnya.
Dikatakan Benny, dari keterangan masyarakat KUD penyetopan tersebut tidak ada kepentingan lain itu murni untuk menjaga agar jalan yang sudah bagus tidak terjadi kerusakan lagi.
“Jadi kita dari Kelurahan Talang Mandi sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat KUD. Dan kita juga sudah memberitahu kepada PT. GMS untuk unit yang bertonase tinggi jangan melintas di jalan KUD. Jadi tidak ada indikasi lain dari masyarakat dalam penyetopan ini,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Tarmin saat dihubungi juga membenarkan atas adanya aksi tersebut dari warga gabungan dari Kelurahan Talang Mandi.
“Kemarin pihak perusahaan PMKS PT GMS ada menghubungi kita meminta untuk dikondisikan setelah itu saya juga menjelaskan kapan ada waktu untuk pertemuan dengan warga karena kami juga pihak Desa tidak bisa juga melarang atas aksi penyetopan ini,” terangnya.
Pihak Perusahaan PMKS PT GMS, diutarakannya, juga meminta waktu melakukan pertemuan dengan warga untuk membahas permasalahan saat ini.
“Ya kita dari pihak Pemerintah Desa Harapan Baru juga tidak bisa bicara banyak atas permasalahan ini karena menunggu dari pihak perusahaan PMKS PT GMS agar bertemu dengan warga,” pungkasnya.
Terpisah, Menanggapi Hal itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir Ganda Mora M.Si mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI segera mengambil langkah tegas terhadap PMKS PT GMS.
“Seharusnya pabrik itu tidak boleh lagi beroperasi, karena sudah disegel oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu. Maka dari itu kami mendesak agar KLHK RI untuk segera turun ke lokasi melakukan penindakan terhadap PMKS PT GMS,” Kata Ir. Ganda Mora M.Si alumni Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Riau itu.
Selain itu, Salamba juga akan melaporkan PMKS PT GMS itu ke Aparat Penegak Hukum lainnya, Serta memberi dukungan terhadap aksi protes warga yang menyetop kendaraan bertonase tinggi dari PMKS PT GMS yang melewati jalan KUD tersebut.
“Kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum lainnya, Karena perusahaan yang nota bene telah dibekukan operasi oleh Pemkab Bengkalis justru semakin lancar operasionalnya,” ujar Ganda.
“Kami mendukung aksi warga setempat dengan menyetop kendaraan bertonase berat melewati jalan KUD di desa mereka. Karena selama ini mereka merasa tidak pernah di dengar, terkhusus pencemaran limbah di lingkungan mereka yang diduga dari PMKS PT GMS, jadi wajar jika warga tidak ingin jalan mereka rusak,” pungkas Ganda.
Seperti diketahui, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Hari Jumat 4 November 2022 lalu telah menegakkan plang penghentian sementara seluruh kegiatan PMKS, PT Gora Mandau Sawit yang berlokasi di Jalan Sukajadi, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Namun pihak perusahaan PMKS PT GMS tetap membandel atas Plang yang sudah dipasang oleh Pemkab Bengkalis, terlihat mereka masih beroperasi seperti biasanya seakan tidak mengindahkan sanksi yang telah diberikan.
Terlihat juga plang yang sudah dipasang Pemkab Bengkalis tersebut yang berada di dalam, ditutup oleh perusahaan PMKS PT. GMS menggunakan terpal berwarna biru. Seolah mereka juga tidak menghargai isi sanksi yang sudah tertera di dalam plang bersangkutan. * (rls/Ryan Ferdinan)