MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Beraksi di 5 TKP, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Penjambret Tas Mahasiswi

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret tas mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru.

Tersangka jambret ini berinisial RF alias Riski (26 tahun), warga Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi Medium Pos, melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim, SE Selasa (13/7/2021) sore, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan seorang korban, Dhiya Ayu ke Mapolsek Bukit Raya.

Mahasiswi di sebuah perguruan tinggi Pekanbaru ini mengaku, dirinya telah dijambret oleh seorang pesepedamotor Beat dengan nomor polisi (nopol) BM 5640 ZAO di Jalan Kertama, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu dia sedang berboncengan dengan orangtuanya. Tiba tiba datang seorang pengendara Honda Beat milik pelaku langsung memepet sepeda motor mereka dan langsung merampasnya.

Akibat kejadian itu, Dhiya kehilangan tas yang di dalamnya berisi handphone dan barang berharga lainnya yang total kerugiannya mencapai sekitar Rp.8 juta lebih.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim IPtu Abdul Halim, SE langsung memerintahkan Panit II Reskrim Ipda Hasriyal bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran.

Dibantu warga setempat, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti hasil rampasan di ruas Jalan Kartama.

Tersangka bersama barang bukti dan tersangka langsung digeladang ke Mapolsek Bukit Raya. Pengakuan tersangka, dirinya sudah beraksi di 5 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

”Namun saat ini, baru 2 korban yang sudah melapor. Korban korban yang lain diharapkan melapor ke Mapolsek Bukit Raya,” kata Abdul Halim.

Tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai pengantar air galon ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara). * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.