MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Bercinta Lewat Hp, Uang Rp29 Juta Lesap!

MP, BANGKINANG – Seorang wanita berisial J (56) , warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar ditipu hingga Rp29 juta oleh kekasihnya, Roy (38) yang dikenalnya lewat handphone (HP).

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021) membenarkan kejadian tersebut.

Dibeberkan Kapolsek, dari laporan korban yang diterima terungkap sekitar bulan Juli 2021 lalu. Ketika itu korban sekaligus pelapor J ditelpon oleh seorang pria yang mengaku bernama Roy.

Singkat cerita Roy mengajak pelapor pacaran, namun antara pelapor dan pelaku hanya pacaran lewat telpon tanpa pernah ketemu secara langsung.

Selanjutnya pelaku membujuk pelapor untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan, namun setiap pelapor mengajak ketemu, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.

Sejak pacaran lewat telpon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta, melalui rekening milik pelaku atas nama HS.

Pengiriman pertama pada Minggu (11/07/2021) sekira pukul 20.31 WIB, saat itu pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku dan berlanjut hingga tanggal 5 September 2021. Total uang yang dikirim kepada pelaku berjumlah sebesar 29.080.000,-

Pelapor baru menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama Roy tersebut, ternyata adalah tetangganya sendiri yaitu HS alias TY. Hal tersebut terkuak setelah HP pelapor dicek oleh anaknya Edi tanpa sepengetahuan dari pelapor.

Anaknya Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai Roy, adalah tetangga mereka yaitu HS alias TY. Saat anak korban menanyakan perihal tersebut kepada terlapor, dia mengakui perbuatannya.

Sebelum melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung menginstruksikan Unit Reskrim lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang dan HP pelapor yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan terlapor.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu tim penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka, lalu menangkapnya dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.