Tak Bisa Lengkapi BAP, Ditreskrimsus Polda Riau Akhirnya Bebaskan Tersangka Percobaan Suap Kadiskes Kampar
MP, PEKANBARU – Tak bisa melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dalam 120 hari, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhir membebaskan Muhammad Rafi, tersangka suap terhadap ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar.
Kuasa hukum Muhammad Rafi (MR) Mirwansyah, SH, MH dan Suroto, SH kepada wartawan usai menjemput kliennya di Mapolda Riau, Sabtu (09/09/2023) pagi, menyebutkan kliennya disebut sebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Riau.
“Klien kami yang menjabat Kepala Puskesmas Siberuang Kampar disangka melakukan percobaan suap dan pungli. Terhitung sejak 13 Mei 2023, klien kami ditahan untuk kepentingan penyidikan. Namun sudah beberapa kali perpanjangan masa tahanan, berkas perkara klien kami tidak juga selesai atau belum dinyatakan lengkap alias P-21,” beber Mirwansyah.
Sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP, imbuhnya, jika lebih 120 hari penahanan tidak dapat lagi diperpanjang sehingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP, M Rafi dikeluarkan demi hukum.
Mirwansyah dan Suroto selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada kliennya itu akan sulit untuk dibuktikan. Karena orang yang katanya menerima atau mencoba meneria suap tidak ditemukan.
“Dan terkesan perkara ini dipaksakan. Kami juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami, meski permohonan itu ditolak oleh majelis hakim,” terangnya.
Mirwansyah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersebut. Namun kliennya juga berharap penyidik Polda Riau segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya.
Sehingga klien mereja, Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifivasnya seperti biasa. * (DW Baswir)