MP, PEKANBARU – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena terbukti korupsi dan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Nurhayat, S.H., M.H. pada persidangan Kamis petang (21/12/2023).
Selain vonis kurungan, M Adil yang sempat viral dengan ucapannya menyebut Kementerian Keuangan itu setan ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tak terbayar maka hukumannya diganti dengan 6 bulan penjara.
Tak itu saja, Majelis Hakim juga menghukum tersangka M Adil untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078,-
Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nurhayat menekankan jika sejak satu bukan setelah putusan tetap uang pengganti itu tidak juga dibayarkan, maka harta benda dan aset milik M Adil akan disita dan dilelang. Uang hasil pelelangan itu nanti dikembalikan ke kas negara.
Amar putusan untuk terpidana M Adil ini sama yang dituntut Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan Majelis Hakim, vonis untuk Bupati nonaktif Kepulauan Meranti ini setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan M Adil.
Hal hal yang memberatkan bagi terpidana, M Adil selaku pejabat negara yakni Kepala Daerah atau Bupati tidak memberikan taulan dan contoh yang baik serta tidak mendukung program pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih jauh dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringan M Adil, yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana, terdakwa memiliki keluarga dan tanggungan serta dia juga mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, M Adil kepada wartawan menegaskan dirinya bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding.
“Insha Allah dalan 2 atau 3 hari ini, permohonan banding kita akan lakukan,” katanya sambil meninggalkan ruang sidang. * (DW Baswir)