MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Buron 18 Tahun, Terpidana Tipikor PT Inhutani Inhil Dibekuk di Palu

MP, PEKANBARU – Setelah 18 tahun buron, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Inhutani IV Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya dibekuk di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jaja Subagja kepada wartawan, Minggu (31/10/2021), membenarkan adanya  penangkapan itu. Disebutkannya, diterbangkan dari Kota Palu dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru sekira pukul 09.30 WIB.

Diungkapkannya, terpidana kasus Tipikor ini divonis Pengadilan Negeri  Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2003 dengan  hukuman pidana penjara selama 2 tahun, uang Pengganti Rp. 600 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Sebelumnya, Mujiono merupakan karyawan PT. Inhutani IV sejak ahun 1999 telah ditugaskan melaksanakan pembayaran kompensasi kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah, Inhil kurang lebih 9,9 meter kubik atau senilai Rp 2,9 miliar.

Tetapi terpidana cuma menyetorkan ke pemerintah sebanyak 4,8 meter kubik kayu. Pembayaran itu seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut, dengan cara membuat dokumen fiktif yang pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan terpidana untuk kepentingan sendiri.

“Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp.1,2 milyar,” kata Jaja.

Sejak awal, Mujiono tidak pernah ditahan. Begitu juga ketika kasusnya dilimpahkan JPU ke pengadilan karena majelis hakim menetapkannya sebagai tahanan kota.

Mujiono selalu datang ke persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim.

“Langsung lari ke Palu sehingga vonis dibacakan in absentia oleh hakim,” kata Jaja.

Setelah belasan tahun kabur, Mujiono terdeteksi di Kota Palu. Tim Kejari Inhil dibantu Kejati Riau langsung berangkat ke Kota Palu, Kamis (28/10/2021) siang.

Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulteng dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan. Terpidana itu akhirnya tak berkutik setelah diringkus usai menjemput anaknya di sekolahnya, di Kota Palu. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.