MP, PEKANBARU – Pihak PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) sepakat mencari solusi untuk memulihkan pencemaran limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tanah Terkontaminasi Mintak (TTM) di Blok Rokan Riau.
Solusi itu terjadi dalam mediasi antara tergugat PT Chevron-SKK Migas-KLHK-DLHK Riau dengan pihak penggugat dari Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).
Seluruh Kuasa Hukum Tergugat hadir pada mediasi. Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.
Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai berlangsungnya mediasi mengungkapkan, pihaknya pada mediasi itu menawarkan untuk tercapainya kesepakatan pemulihan lingkungan hidup di Blok Rokan melalui sidang mediasi tersebut.
“Pada intinya para tergugat bersepakat untuk mencari solusi. Dan untuk mencari solusi itu mereka minta resume tertulis tentang teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang diminta oleh Penggugat. Mereka akan menyampaikan resume itu nanti kepada prinsipal,” kata Tommy Freddy Manungkalit, SH, anggota Tim Kuasa Hukum LPPHI kepada wartawan, usai persidangan mediasi pertama.
Ditambahkannya, Hakim Mediator memberikan waktu selama dua pekan kepada Penggugat untuk menyiapkan resume teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup Blok Rokan. Pemberian waktu itu pun disepakati para pihak berperkara di dalam ruang mediasi itu.
Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH. CLA. menyatakan menyambut baik keinginan para tergugat untuk mencari solusi terbaik untuk pemulihan lingkungan hidup.
“Terkait hal ini resume akan kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan prinsipal penggugat serta ahli pendamping,” ungkapnya.
Menurut Pengawas LPPHI, Mandi Sipangkar, pihaknya berharap penggugat dan para tergugat pada prinsipnya menemukan solusi yang terbaik untuk pemulihan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat Riau.
“Tentunya pemulihan lingkungan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan,” ungkapnya. * (rls/Marden)