MP, PEKANBARU – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif parkir dapat digugat masyarakat melalui gugatan legal standing ataupun melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu terungkap dalam diskusi publik akhir tahun, bertemakan; ”Problematika Transparansi Pengelolaan Parkir,Dugaan Pungli dan Pelanggaran Aturan Parkir” di Mabest Cafe, Jalan Rambutan Pekanbaru, Sabtu (31/12/2022).
Forum Diskusi Publik yang digagas Cipayung Plus Kota Pekanbaru sebenarnya telah mengundang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso S.Stp dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alex Kurniawan, namun para pejabat berkompeten ini tidak hadir.
Menurut salah seorang pembicara yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Riau, Usamah Khan MT, secara hirarki Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentu saja tidak bisa dianulir begitu saja pasca diberlakukannya Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.
“Intinya, Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang tarif parkir itu belum dicabut. Sehingga Perwako Nomor 148 Tahun 2020 ini tidak jelas statusnya. Apalagi secara hirarki Perda lebih tinggi daripada Perwako,” ucapnya.
Usamah juga menyarankan pada aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus jika ada menemukan dugaan pelanggaran hukum agar membawa hal ini ke ranah hukum. “Ini bisa digugat ke PTUN oleh adik-adik semua,” katanya lagi.
Pendapat yang sama juga dikemukan Panca Setio Prihatin, pembicara dari kalangan akademisi. Dia berpendapat jika kenaikan tarif dilakukan dengan Perwako saja, artinya ini melanggar ketentuan yang ada.
”Menaikkan tarif retribusi merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red). Tetapi itu harus melalui kajian yang matang, serta lewat prosedur pembuatan peraturan yang benar. Harus jelas juga target yang akan dicapai, serta transparansi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Riau Safrizal Nasution yang menjadi peserta diskusi akhir tahun ini juga berpendapat, Perwako Pekanbaru tentang kenaikan tarif parkir dinilai tidak sah, karena ada peraturan hukum yang lebih tinggi lagi di atasnya.
“Perwako itu tidak sah karena karena bertentangan dengan Perda yang sudah ada,” jelasnya seraya menyayangkan absen tanpa keterangan Kadishub Yuliarso dalam Forum Grup Diskusi ini.
Padahal kehadiran pejabat ini diperlukan untuk menjelaskan terkait polemik carut marut perparkiran di Kota Pekanbaru.
“Juga kita menyesalkan dan menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Perhubungan yang tidak mau hadir dalam dialog ini. Padahal menurut info dari panitia undangan sudah disampaikan,” kata Safrizal lagi.
Terlepas soal itu, Ketua Panitia Supriadi mengatakan hasil diskusi ini akan menjadi kajian bagi kelompok Cipayung Plus Pekanbaru untuk menentukan langkah apa yang akan diambil kemudian.
“Kita akan diskusikan dulu langkah-langkah selanjutnya. Namun seperti yang disampaikan para narasumber, Perwako ini memang perlu dicabut dulu untuk sementara, sampai selesai revisi Perda yang baru.
Jika Pj Walikota tak merespon hal ini, tak tertutup kemudian kita akan melakukan gugatan,” pungkasnya. * (Ryan Ferdinan)