MP, UJUNGTANJUNG – Hanya dalam waktu lebih kurang 24 jam, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat terhadap korban.
Mirisnya pelaku pembunuhan ini tak lain adalah pasangan suami-istri (pasutri), berinisial YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung korban sendiri.
Sementara korbannya adalah pasutri Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23), warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022), menyebutkan kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Berawal ketika tersangka MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. Setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah, bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.
Sebelum pulang, MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur. Lalu bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senja tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi Messenger.
Sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
“Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita.
Mendengar teriakan itu, bersama warga, Roby menuju sumber suara teriakan. Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil meringkusnya.
“Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.
AKBP Andrian menambahkan, eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Rohil mengatakan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.
“Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban,” terang Adrian.
Pembunuhan ini sendiri, lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS.
“Setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama. Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti,” katanya.
Kapolres Rohil AKBP Adrian menjelaskan, kedua pelaku diancam Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. * (Nurli)