MP, PEKANBARU – Aksi demonstrasi ratusan warga dari 5 (lima) desa di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau di kantor PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Selasa (14/6/2022), berakhir ricuh.
Ricuh massa ini jadi tak terbendung dan diujung anarkis. Massa pengunjukrasa menjadi marah langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap gedung, kendaraan dan aset milik PT SRK. Untung saja tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kendati begitu, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi hingga ratusan miliar rupiah. Prediksi kerugian itu dari dibakarnya gedung, ruang pelatihan (workshop) hingga kantin. Selain itu, ikut menjadi sasaran amuk masa 5 (limat) init mobil berbagai merk dan tipe, satu alat berat tendeem roller dan peralatan perkebunan lainnya.
Alvius, salah seorang warga kepada Medium Pos, menuturkan, amuk massa dari 5 desa, yaitu Desa Pematang Benteng, Desa Selunak, Desa Suka Maju, Desa Pematang, dan Desa Kototuo ini merupakan komulatif kekecewaan warga tempatan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Puncaknya, ada seorang warga yang dianiaya oleh pihak perusahaan karena dituduh mencuri. ”Kejadian awalnya, saya tidak tahu persis. Tetapi informasi yang kami terima, ada anak kemenakan kami yang dianiaya karena dituduh mencuri,” tuturnya.
Demo yang berakhir ricuh ini diawali ketika ratusan warga menuju areal perkantoran PT SRK menggunakan mobil dan kendaraan roda dua, sekira pukul 13.30 WIB.
Semantara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu, Datuk Seri Marwan MR menyebutkan; insiden itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak perusahaan tidak bersikap arogan dan perbuatan mereka dianggap masyarakat sudah melewati batas.
”Kepada pihak PT SRK kami hanya mengigatkan; di sinilah pentingnya kalian memahami ‘di mana bumi dipijak di situ langit di junjung’. Berubudi pekerti menghargai masyarakat tempat berinvestasi, sebagaimana pada saat awal kalian masuk yang sangat ramah dan penuh janji,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib dan pihak berwenang. * (DW Baswir)