MP, PEKANBARU – Diduga puluhan tahun menggarap lahan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Siak, Gubernur Riau Syamsuar diminta cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Desakan itu disampaikan DPP LSM Perisai Sunardi, SH saat menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk kantor Gubernur Riau, Senin (30/1/2023) siang.
Dikatakan, di satu kesempatan Gubernur Syamsuar mengatakan ada sebanyak 84 perusahaan yang tidak memiliki HGU tetap masih menggarap lahan di wilayah Provinsi Riau.
‘’Salah satu perusahaan itu yakni PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Pelalawan,’’ tukasnya.
PT DSI ini, kata Sunardi, telah puluhan tahun beroperasi di wilayah Kabupaten Siak. ‘’Tadi kami disambut oleh Dinas Perkebunan (Riau, Red) yang membidangi,, oleh Bapak Herman Marbun. Beliau mewakili gubernur. Menurut beliau, PT DSI yang tiidak membebani HGU itu layak untuk dicabut,’’ pungkasnya.
Saat berorasi itu, LSM Perisai juga memajang beberapa spanduk. Di antaranya spanduk berisi foto korban yang berdarah darah saat berlangsung aksi untuk mempertahankan lahan mereka yang dicaplok PT DSI.
Kekerasan dan kebiadaban yang dilakukan PT DSI juga mencederai masyarakat sekitar seperti masyarakat Desa Sengkemang, Mempura, Dayun Siak.
Padahal, kata Sunardi lagi, warga mempertahankan hak lahannya yang telah memiliki hak tertinggi dari Negara berupa SHM.
Usai berorasi lebih kurang 45 menit, massa pengunjukrasa dari LSM Perisai ini diterima aspirasi oleh salah seorang staf Disbun Riau Herman Marbun.
Kepada peserta aksi, Marbun, berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari para pengunjukrasa. Setelah mendengar penjelasan itu, Herman Marbun pun menandatangani apa yang menjadi tuntutan dari pengunjukrasa.
Sebelum aksi di gerbang kantor gubernur, massa pengunjurkasa juga melakukan aksi yang sama, tidak jauh dari pintu masuk Mapolda Riau, Jalan Pattimura.
Kedua aksi yang digelar di tempat dan waktu yang berbeda itu berjalan kondusif karena mendapat kawalan dari aparat kepolisian setempat. * (DW Baswir)