MP, PEKANBARU – Diduga telah merugikan negara hingga miliaran Rupiah, PT Ivo Mas Tunggal dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Intelegensia Riau (Gempira) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Koordinator Lapangan (Korlap) Gempira Ali Jung Jung Daulay yang dikonfirmasi Medium Pos, Jumat siang (9/12/2022), membenarkan pihaknya telah melaporkan perusahaan sawit tersebut ke Kejati dan Polda Riau.
“Barusan selesai melaporkan PT Ivo Mas, Bang,” ucapnya.
Ali Daulay membeberkan dalam laporan itu, Gempira meminta Kejati Riau untuk memeriksa dan memanggil pihak manajemen PT. Ivo Mas Tunggal yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1.8/2021 telah membuka perkebunan kelapa sawit seluas 13.432,09 hektare tanpa memiliki izin, karena berada di atas hutan produksi terbatas.
Dikarenakan tak mengantongi izin, PT. Ivo Mas Tunggal diduga kuat tidak membayar pajak kepada Negara. Ali juga meminta instansi berwenang untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan perkebunan tersebut.
“Untuk bapak Kapolda Riau, kami juga berharap segera mengusut aliran dana PT. Ivo Mas Tunggal karena diduga adanya tindakan pencucian uang atau money laundry,” harapnya seraya menyarankan aparat penegakan hukum (APH) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) mengusut tuntas kasus ini. * (DW Baswir)