MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Diduga Sudah Lewat Waktu, Pekerjaan RTH Manunggal Kampung Rambutan Masih Berlangsung

MP, JAKARTA – Pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Manunggal yang berada di sekitar wilayah Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), hingga kini masih berlangsung. Padahal, diduga batas waktunya sudah berakhir.

Hasil pantauan di lapangan, Kamis (13/10/2022), dilokasi pekerjaan masih tampak para pekerja yang sedang melakukan aktifitas di sekitar bedeng proyek yang sudah dipindah dari tempat sebelumnya. .

Padahal berdasarkan dokumen papan poyek di RTH Manunggal yang APIJ miliki, pada papan proyek tersebut ditulis (SPK) 2550.1.795.221, tanggal 25 Mei 2022 dan masa kerja 90 (sembilan puluh) hari kelender.

Sebagaimana berhasil diabadikan awak media melalui foto, tampak pekerja sedang memasang huruf nama RTH dengan di dampingi pengawas pekerjaan. Penyedia pemenang lelang adalah CV. Chistputra Persada.

Namun ketika awak media mengonfirmasi kepada Pengawas Pekerjaan RTH Manunggal melalui pesan WhatsApp (WA), yang bersangkutan malah mengirim pesan bernada melecehkan.

“Terlalu turut campur urusan orang kayak kurang pekerjaan aja cari uang yg halal spy hidup tenang dan berkah” tanggap pengawas kegiatan yang penamaan kontaknya J.Warta.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (DPD MPHI) terkait hal tersebut kepada awak media menyebutkan kalau pekerjaan pembangunan RTH Manunggal seharusnya telah selesai bulan Agustus 2022.

“Emang apa bukti yang kau punya?, karna setau ku sudah habis waktunya bulan Agustus kemarin,” tukas Darwin Sinaga.

Menyoal hal tersebut Ketua Umum Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Parluhutan Simanjuntak, menyangkan keterlambatan pekerjaan pembangunan RTH Manunggal, meski di plang pekerjaan sudah melewati batas waktu kalender pekerjaan.

Berdasarkan uraian di papan proyek tersebut menurut perhitungan APIJ seharusnya pekerjaan RTH Manunggal sudah selesai pada tanggal 23 Agustus 2022.

”Jadi sangat disayangkan mengapa Badan Penyedia Pengadaaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta bisa memilih penyedia yang tidak on time dalam penyelesaian pekerjaan, ”jelasnya.

Dia juga berencana untuk segera menyurati pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Inspektorat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

”Selanjutnya APIJ akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan Pemeriksa keuangan Wilayah DKI Jakarta, kan sebelumnya APIJ Juga telah menyampaikan temuan APIJ terkait Penyedia ini.” tutup Parluhutan Simanjuntak. * (Anshari)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.