MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Diduga Tak Berizin, SALAMBA Minta Pemko Dumai Tertibkan Pengerukan dan Pengalian Tanah

MP, DUMAI – Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk di Kota Dumai diduga belum memiliki izin. Pemerintah daerah setempat diminta segera melakukan penertiban.

Desakan itu disampaikan Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora. M.Si kepada Medium Pos, Rabu (7/7/2021) sore.

Dibeberkan Ganda, aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal, sebab belum mengantongi izin, hal tersebut melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (RI) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,

Berdasarkan pengamatan dan penelusuran kami menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Bukit Timah dan Sungai sembilan dengan skala besar dengan menggunakan alat berat dan menumbang kayu di sekitarnya.

Ditambahkan Ketua SALAMBA, penggalian tanah uruk tanpa izin selain melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin dari Gubernur Riau.

”Bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kita minta Pemda Kota Dumai menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup,”tukasnya.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan kami tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun kita harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan.

”Kita minta agar segera pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap,” pungkasnya. * (Dedi EP)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.