MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Digagalkan, 57 Gram Sabu Masuk ke Lapas Bangkinang

MP, BANGKINANG – Kerjasama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar bersama petugas supir berhasil menggagalkan upaya masuknya 57 gram sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) membenarkan kejadian tersebut.

Menurut dia, pengungkapan perkara itu berawal adanya seorang pembezuk yang membawa makanan untuk seorang napi berinisial ED alias IS (38).

Saat diperiksa menggunakan alat X-Ray, mesin tersebut mendeteksi benda mencurigakan di dalam makanan yang dibawa napi OS dan AD yang diakui untuk tersangka ED, Kamis lalu.

Kedua napi tersebut langsung diamankan bersama seorang perempuan berinisial EF yang membawa makanan. Namun status ketiganya masih sebagai saksi.

Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka ED alias IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‘Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun,” terangnya. * {rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.