MP, PEKANBARU – Sebanyak 4 (empat) tersangka penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari pengendali dari Lapas Klas II Pekanbaru serta 3 kurirnya terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi pada ekspose, sekaligus pemusnahan barang bukti dengan total 22,1 kilogram (kg) dan 20 ribu butir pil ekstasi, Kamis (26/1/2023).
Dibeberkan Rahmadi, pengungkapan perkara penyahgunaan narkoba itu diberkas dalam 4 (empat) laporan kepolisian (LP).
Pengungkapan pertama, terjadi pada 6 Januari lalu, sekira 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin AKBP Diari.
Setiba di salah satu rumah di Perum Grand Bafanda, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, tim langsung melakukan menggerebekan dan menemukan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh China bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir pil ekstasi.
‘’Tim juga mengamankan seorang wanita berinisial Nia dan pria berinisial IRF dan NIA di dalam rumah tersebut serta menyita 1 unit sepeda motor dan 3 buah handphone,’’ kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau merincikan.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru.
Barang haram itu diperolehnya dari seorang napi bernama Leo yang merupakan warga binaan Klas II A Pekanbaru.
Tersangka Leo juga memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada tersangka IRF dengan sandi “21”.
Tim melakukan pengembangan terhadap kurir/pemesan. Sekira pukul 15.30 WIB berhasil diringkus tersangka AFR di depan masjid Baitul Insan, Jalan Parit Indah Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Dari keterangan AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku Bob yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
‘’Ketiga kurir ini mendapat upah kerja masing masing sebesar 5 juta Rupiah. Kini mereka kita sangkakan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,’’ tutup Kabid Humas Polda Riau. * (DW Baswir)