MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dilaporkan Kuasa Hukum Penasihat Gubri, Ketua GAMARI Hanya Tersenyum

MP, PEKANBARU – Dilaporkan kuasa hukum penasihat ahli Gubernur Riau ke Polda, Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus hanya tersenyum.

Dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021) malam, Larshen mengaku sudah membaca kabar dirinya dilaporkan bersama salah satu media online. Tetapi dia setelah membaca berita tentang dirinya Larshen malah bertanya sebenarnya siapa pihak yang merasakan dirugikan gara gara statementnya di media online bersangkutan.

Aktivis yang sering kritis menyikapi ketidakadilan ini mengaku, hingga detik ini dirinya tidak tahu siapa yang melaporkannya ke Polda Riau. Di dalam berita hanya disebut Kuasa Hukum penasehat ahli Gubernur Riau.

“Meski pun begitu itu hak dia membuat laporan. Kewajiban polisi menerima laporan itu, ” tuturnya.

Yang kedua, imbuh Yunus, terhadap delik atau sangkaan yang ditujukan kepadanya, ia hanya tersenyum.

“Sebab kalau dia orang sarjana hukum, katanya penasihat gubernur, kami tidak tahu itu siapa. Dan di pemberitaan kami tidak pernah menyebut nama,” tegasnya.

Anehnya, kata Yunus, kalau ada yang merasa dirugikan, yang bersangkutan yang melaporkan. Jangan hanya kuasa hukumnya.

“Kami tidak pernah menunjuk hidung. Kalau dia merasa, berarti dia yang menelanjangi dirinya sendiri,” kata Yunus lagi.

Sebelumnya, dari rilis yang diterima Medium Pos di grup WA JMSI disebutkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online RiauAndalas.com ke Polda Riau oleh Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH.

Disebutkan Tim Penasihat Hukum Ahli Gubernur Riau, laporan ke Polda Riau merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,” ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tetapi anehnya, sama seperti Larshen Yunus, baik Suherwin maupun Sandi Baiwa masih merahasiakan nama klien mereka yang telah memberikan kuasa untuk melaporkan Ketua GAMARI dan salah satu situs atau media online bersangkutan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.