MP, PEKANBARU – Dinilai arogan dan sudah dua kali memasuki areal kebun sawit milik ahli waris almarhum (alm) Samin dengan memaksa, oknum Wakil Ketua Pemuda Rawang Air Putih dilaporkan ke Polres Siak.
Kuasa hukum ahli waris alm Samin, advokat Ikhsan, S.H., Selasa (7/2/2023), membenarkan hal itu.
Menurut Ikhsan, sebelumnya ada beberapa warga yang datang dan meminta pengosongan rumah secara paksa. Warga tersebut mengakui dari keluarga dari Suparmin, kejadian tersebut telah ditengahi Polsek Siak, hingga diadakan mediasi pada 23 Januari 2023 lalu.
“Iya benar, kami bermediasi di Polsek dihadiri oleh Suparmin dan kuasa hukumnya, rekan Wira Gunawan, serta beberapa orang yang tidak kami kenali. Sedangkan pihak ahli waris diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum dan Arman Setiawan selaku kuasa ahli waris, hadir juga Raflen dan RT 03, Kampung Rawang Air Putih,” katanya ketika itu.
Diduga ada oknum warga yang menjadi provokator di atas lahan Ahli Waris Samin, hingga sekira 10.00 WIB dengan beramai-ramai ke dalam kebun, serta melakukan pemukulan terhadap penjaga kebun ahli waris Samin.
Kuasa hukum ahli waris alm. Samin menambahkan, oknum warga menuduh adanya penjaga yang membawa perempuan ke dalam kebun. Sehingga warga beramai-ramai mengusir seluruh penjaga kebun ahli waris alm. Samin. Padahal penjaga kebun tersebut adalah suami istri, dan ketika memasuki kebun sudah melaporkan kepada RT setempat.
Ikhsan menyayangkan adanya tindakan kriminal dengan pemaksaan dan pemukulan kepada anggota kami yang menjaga kebun.
“Kita yang taat hukum apabila ada suatu kejadian atau pelanggaran hukum harusnya melaporkan ke pihak berwajib. Kita tidak main hakim sendiri, saat ini kami masih koordinasi dengan Pihak Polres Siak untuk mengambil sikap tegas, agar kejadian ini tidak meluas,” tutup Ikhsan, S.H. * (rls/Rian Ferdinan)