MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dipecat dari Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba: Mengapa Rangkap di SPS dan SMSI tak Diganti?

MP, JAKARTA – Mahmud Marhaba dipecat tidak sesuai mekanisme dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), gara gara sudah menjadi Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Indonesia. Mahmud kini digantikan Eko Pamuji.

Keputusan JMSI Pusat itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin langsung Ketum JMSI Teguh Santosa dan diikuti secara virtual oleh seluruh Pengurus Provinsi (Pemprov) se Indonesia, Senin (25/7/2022).

Ketua JMSI Provinsi Riau H Dheni Kurnia dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, kemarin malam, menyatakan pihaknya mendukung pergantian Sekjen JMSI dari Mahmud ke Eko Pamuji.

Menurut Dheni, perubahan struktur kepengurusan disampaikannya pada rapat antara pengurus provinsi (Pengprov) dan pengurus pusat yang dilangsungkan secara virtual, atau zoom meeting. Rapat tersebut menghasilkan JMSI pusat yang menghasilkan keputusan nomor 09/KPTS/JMSI/VII/2022.

Tidak hanya Mahmud Marhaba yang diganti, Ketum JMSI Teguh Santosa juga menetapkan Zulfikar Rachman sebagai Bendahara Umum, serta Dino Umahuk sebagai Ketua Bidang Organisasi.

Dheni Kurnia mengucapkan selamat kepada Eko Pamuji dan juga ucapan tahniah untuk Mahmud Marhaba yang sudah menjadi Ketum PJS Indonesia.

“JMSI merupakan organisasi perusahaan pers Siber, dengan terjadinya perubahan pengurus JMSI pusat ini yang digelar lewat rapat JMSI Pengprov se-Indonesia dan pengurus JMSI pusat, saya yakin JMSI akan semakin kuat,” terang mantan Ketua PWI Riau dua periode ini.

Terkait soal ”pemecatan” dirinya, Mahmud Marhaba yang dihubungi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (27/7/2022) pagi, menegaskan pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai mekanisme.

Perubahan struktur JMSI Pusat, menurut Mahmud, tidak dibahas dalam pleno. Yang ada, pleno hanya untuk mendengarkan hasil keputusan yang dibacakan Ketum JMSI Teguh Teguh Santosa.

”Ini hanya interest (kepentingan, Red) pribadi yang sangat kuat atas pergantian diri saya dari jabatan Sekjen JMSI,” ungkapnya.

Apalagi, imbuh Mahmud, yang dilarang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JMSI adalah anggota organisasi sejenis. Artinya, PJS Indonesia yang kini dipimpinnya, berbeda dengan JMSI. Organisasi baru itu mirip dengan PWI.

”Yang dilarang dalam AD ART JMSI adalah menjadi anggota organisasi sejenis. JMSI dan PWI berbeda ranahnya. Interest pribadi sangat kuat atas kejadian itu,” tuturnya.

Mahmud menambahkan, persoalan yang wajib diselesaikan oleh JMSI adalah menertibkan pengurus JMSI yang tergabung di organisasi sejenis, seperti di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Ketum PSI Indonesia ini juga membantah pernyataan jika penetapan pengurus baru oleh JMSI Pusat itu sudah melalui pleno yang dilakukan via zoom meeting atau virtual.

”Pengurus (JMSI, Red) daerah hanya mendengarkan hasil perombakan bukan memilih. Namun secara pribadi saya mengucapkan selamat kepada pengurus JMSI Pusat yang baru,” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.