MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 35 pekerja migran ke negara jiran, Malaysia.
Direktur Polairud Polda Riau yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit Gakkum AKBP John Latedara S.I.K , M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakannya, pengungkapan dugaan perdagangan manusia atau human trafficking itu terjadi pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sebanyak 35 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) migran terpaksa diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagaimana diatur dalam Undang undang.
Selain menyelamatkan para pekerja migran ini, polisi juga mengamankan KS, salah seorang penanggungjawab yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KS kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan penyitaan barang bukti yang kita temukan dalam kasus ini,” terang AKBP John Letedara.
Ditambahkannya, pihaknya kini telah menyita sejumlah bukti termasuk telepon genggam dan sejumlah buku tabungan.
Terkait kejahatan transnasional ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar selalu mentaati aturan yang ada dan tidak menggunakan jasa calo atau orang yang mengaku mampu memberangkatkan para pekerja.
“Jangan mau dibujuk oleh siapapun, silahkan melalui proses keberangkatan atau kepulangan dengan resmi,” imbau John.
Puluhan tenaga kerja asal Indonesia yang pulang melalui perairan Dumai kemudian menggunakan jasa angkutan online untuk menuju suatu tempat.
Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Semuanya diamankan dari sejumlah mobil yang membawa mereka.
Usai dilakukan pemeriksaan, puluhan pekerja migran ini diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekeja Migran Indonesia (BP3MI) Pekanbaru untuk diurus proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing-masing. * (DW Baswir)