MP, PEKANBARU – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 186 Pekanbaru menolak siswa tempatan dengan sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023.
Keputusan pihak sekolah mendapat kecaman keras dari beberapa orangtua murid, termasuk tokoh pemuda setempat, Rahmad Handayani.
Ketua KNPI Kecamatan Kulim ini meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru turun ke sekolah yang berada Kelurahan Sialangrampai Kecamatan Kulim bersangkutan, guna mengusut dugaan penolakan calon peserta didik baru tersebut.
“Sistem Zonasi pada dasarnya sangat bagus karena memprioritaskan calon peserta didik tempatan bisa masuk ke sekolah terdekat,” Rahmad melalui siaran pers yang diteriima Medium Pos, Rabu pagi (13/7/22).
Tapi kenyataan di lapangan, imbuhnya, berbanding terbalik. Rahmad menyebut berdasarkan laporan dari warga sekitar Sekolah SD Negeri 186 Kelurahan Sialangrampai Kota Pekanbaru bahwa anak salah satu warga sekitar sekolah tidak dapat diterima.
“Seharusnya siswa tempatan yang jarak lebih dekat dari sekolah dapat prioritas sesuai dengan sistim zonasi yang sudah di tetapkan oleh Disdik Pekanbaru. Nah, ini kok tidak diterima. Sementara jarak rumah dengan sekolah hanya sekitar 100 meter,” tukasnya.
Menyikapi hal itu, maka sebagai pemuda yang bertanggungjawab menyuarakan aspirasi masyarakat di wilayahnya, pihaknya mendesak Disdik Pekanbaru agar turun ke SDN 186 guna mengungkap kejanggalan tersebut.
Sebelumnya, kata Rahmad, pihaknya mendapat keluhan dari salah satu wali murid DP (45) yang meminta indentitasnya dirahasiakan. Kepada ketua KNPI Kecamatan Kulim itu DP mengeluhkan sikap sekolah yang menolak anaknya bersekolah di SDN 186.
“Saya sangat kecewa pak, anak saya sudah umur 6,2 tahun dan sudah usia sekolah. Akan tetapi tidak di terima masuk di SD yang hanya berjarak 100 meter dari rumah saya” ungkapnya.
Laporan serupa juga diungkapkan oleh Ketua RW 02 Kelurahan Sialangrampai Imran SE. Menurut dia, banyak warga di wilayahnya yang mengeluhkan sikap SDN 186 yang tidak menerima anak warga tempatan.
Lebih lanjut kata Imran, tahun lalu ruangan belajar ada empat (4) ruang kelas. Sekarang ini kok bisa jadi tiga (3) ruang ada apa, tanya Imran. Ia pun meminta Disdik Kota Pekanbaru untuk turun langsung ke sekolah.
“Kami menunggu kedatangan Dinas dan tolong ikut sertakan kami agar kami tidak melakukan aksi maupun pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, jelas Imran mengakhiri.
Terpisah, Kepala SDN 186 Kulim Zaldi Spd saat dikonfirmasi mengatakan, PPDB di sekolahnya sudah sesuai dengan petunjuk dari Disdik tentang syarat siswa baru.
“Sudah sesuai aturan dan tidak membeda-bedakan. Sudah sesuai arahan dinas. Tidak ada perlakuan khusus walaupun siswa tempatan. Saya hanya menjalankannya tugas. Saya siap kalau suatu waktu data tersebut di buka ke publik. Jadi tidak ada yang saya beda-bedakan. Semua saya jalankan sesuai aturan dari dinas, dan saya tidak akan memberikan kompensasi walaupun siswa tersebut tempatan” katanya kepada wartawan.
Saat ditanya tentang ambang batas umur anak masuk sekolah Zaldi menjelaskan kalau umur si anak kurang dari yang sudah ditentukan maka harus ada surat keterangan dari psikolog untuk bisa mendaftar.
Sementara ketika ditanya adanya pengurangan ruang belajar dari tahun lalu 4 ruang menjadi 3 ruang belajar, Zaldi mengatakan bahwa aturan tersebut semua nya dari dinas.
“Saya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan bang,” tukas Zaldi lagi. * (rls/Marden)