MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DPP SPKN Laporkan Peredaran Dugaan Pupuk Ilegal ke Polda Riau

MP, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) melaporkan peredaran pupuk yang diduga ilegal ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pengaduan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia itu dilaporkan
Presiden DPP SPKN Jetro Sibarani SH , MH melalui Sekretaris Umum (Sekjen)-nya, Romi Frans, Senin (12/9/2022).

Dibeberkan Romi Frans, maraknya peredaran pupuk berbagai merk ini tidak memiliki izin edar alias tidak terdaftar di Kementan RI.

”Maraknya aktivitas ini selain merugikan masyarakat petani dan pemerintah, juga mengganggu kestabilan pasar. Apalagi mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berlabel SNI,” ucapnya.

Ditambahkan Romi, peredaran pupuk ilegal tersebut sudah banyak dikeluhkan petani sebab kandungan mutu yang tertera pada karung tidak sesuai dengan kenyataan.

Apalagi, baru baru ini adanya oknum yang pengecer pupuk merk NPK Granular yang ditangkap Tim Satreskrim Unit II Tipiter Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci Riau, sebagaimana dilansir media online www.aktualdetik.com

Berdasarkan kejadian itu, imbuh Romi, pihaknya pun membuat laporan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, hari ini.

Laporan itu, sebut Romi, tentu disertai barang bukti dan data pendukung lain terkiat beberapa perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan pupuk dimaksud serta oknum-oknum yang diduga sebagai pelaku.

Adapun jenis pupuk dan Perusahaan yang memproduksi serta oknum yang diduga pelaku praktek Ilegal yang dilaporkan itu, yakni Pupuk KNP Granule Harimau Rokan, jenis pupuk organik majemuk, yang diproduksi PT. Central Indo Prima.

Terduga pelaku inisial AS jabatan Kepala wilayah, Selanjutnya inisial RS jabatan Manager pemasaran Riau, RS jabatan kepala Devisi Marketing. Selanjutnya, YM jabatan Supervisor Riau, A. WP jabatan Administrasi Riau.

Kemudian kata Romi, produksi pupuk Basimbah Tani jenis pupuk Organik yang diproduksi oleh PT. Basimbah Tani Syahdilata. Terakhir produk pupuk NPK Granular Gajah Mas jenis Organik di produksi PT. Pupuk Gas Mas Jaya.

”Kami berharap agar Ditreskrimsus Polda Riau dapat menindaklanjuti informasi yang telah kami sampaikan dan mengusut serta mengungkap para pelaku usaha yang diduga ilegal tersebut,” pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.