MP, PEKANBARU – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) berinisial IMA, terhitung hari ini, Kamis (5/1/2023) sore hingga 20 hari ke depan, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelum ”diinapkan” di hotel ”Prodeo” Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, bupati Inhil dua periode itu sempat menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan selama lebih kurang 4 (empat) jam.
Pemeriksaan terhadap IMA berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir 14.25 WIB. Begitu keluar dari lift, IMA yang sudah mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan ”tahanan Kejati Riau” itu lebih banyak diam.
Pun ketika insan pers mencerca pertanyaan terkait aliran dana yang disangkakan dikorupsinya saat dirinya mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada wartawan, menjelaskan IMA ditetapkan tersangka sesuai pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu yang bersangkutan disangkakan atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menurut Bambang, peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil kala itu. Diduga pengangkatan komisaris dan direktur BUMD Inhil ini berdasarkan kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26/2004 tentang Pendirian BUMD.
Akibat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 1.157.280.695, – * (DW Baswir)