MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Korupsi Rapid Test Swab Antigen, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

MP, PEKANBARU – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Riau Misri Hasanto (MH), 52 tahun, karena disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan alat alat kesehatan (alkes) untuk Swab Rapid Test dan Swab Antigen Covid-19.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, usai memimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 di halaman Mapolda yang dipimpin, Senin (20/9/2021) pagi, membenarkan hal itu.

”Tersangka MH sudah kita amankan,” kata Jenderal Bintang Dua ini.

Menurut Agung, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan barang barang negara untuk keuntungan pribadinya.

”Jumat kemarin Ditreskrimsus telah melakukan penyidikan dan penahan terhadap tersangka MH, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti,” ungkap Kapolda.

Tersangka MH ini, terang Agung, telah menyelewengkan sebanyak 3.000 Rapid Tes Antigen dari pemerintah yang disalurkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kepulauan Meranti di Kota Selatpanjang.

Rapid Tes Swab Antingen yang seharusnya didistribusikan secara gratis, tetapi nyatanya dikomersilkan atau dijual antara Rp130.000,- sampai Rp150.000,- per unit.

Pihak Polda sendiri, kata Irjen Agung, sedang mendalami dan menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka Misri Hasanto ini.

”Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya,” terang Agung.

Tersangka MH yang juga memiliki klinik kesehatan di Kota Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.* (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.