MP, PEKANBARU – Buntut dari perkara dugaan Kriminalisasi terhadap Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) dan seorang wartawan, Gubernur Riau Syamsuar, mantan Sekwan dan 3 anggota DPRD Provinsi digugat di Pengadilan Negeri (PN).
Tak tanggung tanggung kedua penggugat, masing masing Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Rudi Yanto (Pemred Warta Kontras dan eks wartawan Riau Mandiri) ini menuntut Gubernur Syamsuar Cs sebesar Rp100 miliar.
Kuasa Hukum pengugat, Yadi Utokoy, SH, MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lisa SH and Associates, Senin (13/3/2023), mengakui pihaknya baru mendaftarkan gugatan kliennya itu di PN Pekanbaru.
“Nanti, sebentar lagi kita jelaskan materi gugatan perdata kita ini,” tuturnya.
Namun, di lembaran undangan konferensi pers yang diterima Medium Pos, kemarin malam, diungkapkan perihal gugatan perdata tersebut.
Pihak para tergugat masing masing Gubernur Syamsuar, Ketua DPRD Riau Yulisman bersama 2 anggotanya, Syafruddin Poti (Wakil Ketua), Robin Hutagalung dan eks Sekwan DPRD yang kini menjabat Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Gubernur Riau Cs ini digugat karena sudah melakukan wan prestasi terhadap pelapor terkait surat kesepakatan damai kasus dugaan pengrusakan pintu kunci elektronik di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau belum lama ini. * (DW Baswir)