MP, PEKANBARU – Aktivis Larshen Yunus (LY) yang juga Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kali ini pihak pelapor adalah Tim Hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau, selaku kuasa hukum Hengki Seprihadi.
Mereka melaporkan LY ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (18/7/2022) terkait beredarnya data pribadi kliennya di media sosial.
Menurut Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Taufik, SH.MH.CPLC kepada wartawan, perkara tersebut berawal pada 1 Juli 2022 lalu dimana kliennya, Hengki, mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari LY Nomor 0812 700xxx yang berisikan data pribadi kliennya berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga, Nama Ayah, Nama Ibu, Nama Klien, Kelamin, Agama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Pekerjaan, Alamat Rumah, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi Provider serta tanggal aktivasi kartu kliennya itu.
“Bahwa keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 10:37 WIB dari nomor LY diterima pemberitahuan yang mana dalam pesannya mengundang Pemilik atau Jurnalis Media antara lain : www.sabangmaraukenews.com, www.urbannews.com, penggiat LSM untuk datang ngopi bareng di kediaman H. Suparman,S.Sos.,M.Si yang beralamat di Jalan Sri Palas, Kecamatan Rumbai Bukit, Pekanbaru.
Agenda : Silaturrahmi sekaligus mengklarifikasi terkait berita ”Delapan Perusahaan Surya Dumai Group diduga Tanam 75.378 Hektar Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan Kawasan dan HGU” yang ditayangkan pada hari Kamis, 30 Juni 2022.
Dijelaskan Taufik, bahwa terkait undangan tersebut, kliennya mempertanyakan kuasa SGD kepada Saudara LY dengan mengirimkan melalui WA, serta mempertanyakan dari mana mendapatkan data yang dikirim melalui WA LY tersebut.
Oleh LY disampaikan terkait data tersebut diperoleh dari Intel SDG dan apa kepentingan membuka data pribadi kliennya tersebut.
“Bahwa atas jawaban tersebut, LY menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari forward Teman Klien Kami yang bernama Syamsir Daulay, yang mana Klien kami tidak mengenalnya, yang mana terkait berita tersebut membuat resah SGD (Surya Dumai Group), dan atas kejadian tersebut Klien kami Hengki berkirim surat kepada Telkomsel terkait kebocoran data pribadinya dengan bersurat pada tanggal 2 Juli 2022,” paparnya.
Namun jawaban dari PT Telkomsel Pekanbaru sangat normatif, tanpa ada menjelaskan perihal pertanyaan yang diajukan oleh klien mereka Hengki.
Taufik lantas menegaskan, atas tindakan dan perbuatan LY, dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Tindakan Pidana Mengakses database kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi laporan tersebut, Larshen Yunus mengatakan, pelaporan itu hak warga negara. Namun yang menjadi pertanyaannya, dalam kasus mana dia mengintimidasi Hengki. Pesan yang disampaikan sifatnya hanya ke pribadi (japri) bersangkutan, bukan di WhatsApp Group (WAG).
”Lagi pula, kenapa hanya saya yang dilaporkan. Telkomsel koq tidak. Ini ada apa?” tutupnya. * (rls/DW Baswir)