MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Pemerasan 2 Oknum Anggota Polres Kuansing Didalami Bidang Propam

MP, PEKANBARU – Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang mendalami perkara dugaan yang dilakukan 2 oknum Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu dibenarkan Kepala Polres (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, Kamis (2/3/2023). Diakuinya, bagitu mendengar kabar adannya 2 oknum anggotanya melakukan dugaan pemerasan, dia langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

‘’Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajaran Polres Kuansing. Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ucapnya.

Ditegaskan Rendra, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan,” tegas Kapolres.

Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.

“Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,” tuturnya.

Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.

Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya beredar kabar 2 oknum penyidik di Kuansing, diduga melakukan penyimpangan terkait penanganan kasus narkoba.

Kedua oknum tersebut Bripka HK dan RN diduga melakukan tindakan tercela setelah 2 pria berinisial RF dan MD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.

Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.

Belum diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan keduanya yang diduga memeras warga tersebut, sudah beredar luas. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.