MP, PEKANBARU – Sebanyak 6 (enam) warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dipanggil pihak penyidik Polresta terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Kota Ida Yulita Susanti, SH, MH dan anaknya Fristly serta pengrusakan mobil.
Kuasa Hukum Warga, Suharmansyah, SH, MH kepada wartawan, Senin (6/9/2021), membenarkan hal itu. Dikatakannya, hari ini ada warga yang mendatangi kantor pengacaranya minta bantuan pendampingan hukum.
”Hari ini ada 6 panggilan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan barang atau orang. Kami dari Tim Pengacara Firmahukum Semua Orang akan mendampingi masyarakat ke Polresta Pekanbaru,” terangnya.
Informasi yang dihimpun Medium Pos di Polresta Pekanbaru, hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi terkait kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Pekanbaru dan anaknya itu.
Selain dari warga, penyidik juga memanggil 4 (orang) lagi dari pihak pelapor atau Ida Yulita Susanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita bersama anaknya, Rabu lalu (1/9/2021) membuat laporan di SPKT Polresta terkait dugaan pengeroyokan dan pengrusakan sebuah mobil di Jalan Irkab, samping Radja Koffie, Jalan Arifin Achmad.
Untuk melengkapi laporan polisi itu, Ida dan Fristly sudah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini Pekanbaru. * (DW Baswir)