MP, PEKANBARU – Eksekusi lahan di Jalan Siak II, RT 08/RW 10, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin (20/3/2023) berlangsung ricuh. Polisi menahan 4 orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi itu.
Keluarga almarhum Kombes Tumpal Manik yang mengaku pemilik lahan seluas 2 hektare yang dibakal dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan ‘’perlawanan’’ dengan menghadang alat berat atau eskavator yang akan melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan yang dieksekusi.
Jurusita dari PN Pekanbaru sebelum melakukan eksekusi, membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak gugatan almarhum Tumpal Manik.
Padahal di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT) gugatan mantan Direktur Samapta Polda Riau sudah menang melawan Samsudin. Tidak terima putusan MA tersebut, pihak almarhum Tumpal Manik pun melakukan upaya hukum, Peninjauan Kembali (PK).
‘’Kami sudah mengajukan permohonan PK. Mestinya, eksekusi hari ini tidak dilakukan, karena masih ada perlawanan hukum,’’ kata Bangun Pasaribu dan Daud Pasaribu, Tim Kuasa Hukum almarhum Tumpal Manik.
Ditambah lagi, tukas Daud, obyek di lapangan tidak sesuai dengan obyek putusan yang dibacakan pihak jurusita PN Pekanbaru.
Tetapi jurusita tetap tidak mengindahkan keberatan dari keluarga almarhum Tumpal Manik. Proses eksekusi lahan tetap dilakukan. Dikawal sekitar 115 personel dari Polresta Pekanbaru, alat berat pun membongkar paksa pagar dan sebuah truk Cold Diesel yang sengaja dijadikan blokade dari keluarga almarhum Tumpal Manik.
Saat alat berat itu meringsek menghancurkan pagar kayu dan seng tersebut, anak dari almarhum Kombes Tumpal Manik tetap melakukan perlawanan.
Karena dianggap melawan hukum, anak almarhum bersama seorang temannya terpaksa diamankan pihak Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi yang ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) membenarkan ada 2 orang diamankan pihaknya, karena mencoba menghalangi halangi perintah eksekusi dari jurusita PN Pekanbaru. * (DW Baswir)