MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

FM-PPM Pelalawan Desak Kementerian ATR/BPN Cabut HGU PT TUM

MP, PEKANBARU – Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Kabupaten Pelalawan mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Riau.

Kehadiran mereka untuk mempertanyakan lambat rekomendasi pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

Aksi unjukrasa di gerbang kantor Kanwil ATR/BTN Pekanbaru diwarnai saling dorong antara demonstran dengan aparat kepolisian yang membuat pagar betis. Para pengunjukrasa yang telah berorasi secara bergantian selama satu jam, tidak kunjung diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil (Kakanwil) ATR/BTN Riau.

Para pengunjukrasa mencoba menerobos blokade aparat kepolisian tersebut. Suasana yang kian memanas itu tiba tiba redak setelah perwakilan Kanwil ATR/BTN Riau menyatakan atasannya bersedia menjumpai para pengunjukrasa.

Sementara itu, Koordinator Umum (Korum) FM-PPM Kabupaten Pelalawan, Wan Moch Afif dalam orasinya menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka hari ini.

FM-PPM Pekanbaru yang merupakan perwakilan organisasi penggiat lingkungan Riau, HMI, Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (Ipemaru), tokoh masyarakat Penyalai meminta Kementrian ATR/BTN melalui Kanwil mereka di Riau, Pekanbaru untuk segera mencabut HGU PT TUM.

”Kami meminta cabut HGU PT TUM,” teriak Wan M Afif.

Disebutkan, perjuangan masyrakat Pulau Mendol atau masyarakat Penyalai cukup panjang dan telah mengorbankan seorang aktivis, Said Abu Sofyan. Dia meninggal dunia dalam kecelakaan ketika rombongan dalam perjalanan Pekanbaru menuju Jakarta.

”Keberangkatan mereka ke Jakarta itu sebagai respon lambannya respon Kementerian ATR/BTN. Selain pengorban nyawa, para pejuang keadilan untuk masyarakat Pulau Mendol ini juga mengalami luka dan patah tangan, seperti yang dialami abang kami, Kazzaini KS,,” tukas Wan Afif.

Seperti beritakan sebelumnya, konflik Pulau Mendol kembali membara pada Juli 2022 ketika PT TUM menebang hutan alam dan merusak gambut di pulau tersebut.

Ratusan warga masyarakat tempatan protes hingga menahan alat berat yang sedang bekerja. Sejak saat itu Said Abu Sofyan (kini sudah almarhum) lantang menyuarakan protes bersama masyarakat Mendol hingga mendatangi kantor BPN.

Di bulan itu pula, Bupati Pelalawan Zukri Misran menyurati PT TUM hentikan aktivitas, dan menegaskan areal PT TUM telah dicabut pada 2020.

Meski kegiatannya sudah dihentikan Bupati Pelalawan, namun PT TUM tetap menggarap lahan di Pulau Mendol itu untuk perkebunan kelapa sawit.

PIhak PT TUM merasa mereka menggarap lahan seluas 6.055,77 hektare (ha) tersebut karena merasa sudah mengantongi izin HGU berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 103/HGU/KEM-ATR/BPN/ 2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Terlepas soal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil ATR/BTN Riau Asnawati, SH, MSi menegaskan dirinya tidak menghindar atau tidak mau menjumpai para pengunjurkasa.

Dikatakannya, keterlambatannya menjumpai para pengunjurkara dikarenakan dirinya memimpin pelantikan staf administrator dan fungsional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.

”Terkait yang menjadi tuntutan bapak bapak dan ibu ibu, ada tahapan yang mesti kami jalani sesuai peraturan yang ada. Intinya permintaan masyarakat Pulau Mendol untuk mencabut HGU PT TUM sudah kami lakukan dengan cara merekomendasi ke Menteri ATR/BPN agar HGU PT TUM itu dijadikan lahan terlantar,” jelasnya.

Usai mendengar penjelasan Plt ATR/BPN Riau tadi, para pengunjukasa ini pun membubarkan diri dengan tertib. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.