MP, PEKANBARU – Seorang warga Jalan Yos Sudarso Mushalla Mukminin, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir (Rumpes) Kota Pekanbaru berinisial RR alias Eki (25) tega menganiaya istrinya, AM alias Putri (23) hingga luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Rumpes Kompol Maitertika, SH, MH dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021), membenarkan peristwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Dari laporan korban yang diterima pihaknya, terang Kapolsek lagi, motif penganiayaan atau KDRT itu terjadi hanya gara gara sang istri atau korban tidak mau meminjamkan KTP dan KK mereka untuk difotocopy, sebagai syarat untuk mengajukan peminjaman.
”Saya hanya pinjam uang untuk modal usaha orangtua saya jual beli mesin cuci. Tetapi yang saya dapatkan dari istri adalah makian yang menyakitkan,” katanya saat dihadirkan di hadapan sejumlah wartawan untuk ekspose perkara tersebut.
Tersangka RR sendiri, kata Maitertika, diamankan dari rumahnya, kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Setelah dibawa ke Mapolsek Rumpes, tersangka mengakui segala perbuatannya.
Saat dilakukan tes urine terhadpa tersangka RR, ternyata yang bersangkutan positif mengunsumsi zat metamphitamina (sabu).
Namun tersangka hanya dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp50 juta. * (Marden)