MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ginda “Kudeta” Hamdani, Pengamat Hukum Tata Negara Maxasai Indra; Sebaiknya Kembalikan ke Tatib

MP, PEKANBARU – Diduga Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani secara adminstrasi telah di-“kudeta” Wakilnya, Ginda Burnama.

Hal ini diperkuat oleh beredarnya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Nomor SK. Pim.15/DPRD/IX/2021 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pekanbaru Bulan September 2021.

SK tersebut hanya ditandatangani oleh salah seorang pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua Ginda Burnama, ST.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Dr Maxasai Indra, SH, MH yang dikonfirmasi Medium Pos, Rabu (8/9/2021) terkait fenomena adminstrasi di lembaga legislatif Kota Pekanbaru mengatakan, untuk mekanisme pengambilan keputusan di internal DPRD mengacu pada Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

“Karena Tatib merupakan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Jika memang di dalam Tatib DPRD dibolehkan, maka tidak problem. Tapi jika harus ketua, harus ada persetujuan dari Ketua,” terangnya.

Terlepas soal itu, Peraturan DPRD Kota Pekanbaru nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Pekanbaru Pasal 135 menegaskan;

(1) Surat keluar, termasuk surat undangan rapat dan Surat Pelaksanaan Tugas Perjalanan Dinas, ditandatangani Pimpinan DPRD.

(2) Dalam hal pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, maka surat ditandatangani oleh Sekretaris DPRD atas nama pimpinan DPRD.

Dari penelusuran Medium Pos, pada tanggal 6 September 2021 ketika Wakil DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama juga meneken surat undangan Rapat Kerja dengan Walikota Pekanbaru membahas rancangan P-KUA PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021, Ketua DPRD Hamdani tidak dalam berhalangan tetap.

Politikus Fraksi PKS ini terlihat dalam kota dan bahkan mengikuti acara Forkopimda. Artinya, jika Ketua ada tidak boleh diteken oleh Wakil.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani yang dikonfirmasi terkait dugaan “kudeta” secara adminstrasi surat menyurat di lembaga yang ia pimpin tidak mau berkomentar.

Lewat pesan WhatsApp (WA), Hamdani hanya membalas dengan emoji wajah polisi dengan teks “Tahan.. Jangan Terprovokasi”.

Ketika Medium Pos bertanya lagi ” Sudah sah ‘dikudeta'” , Hamdani balas lagi dengan emoji gambar seorang bocah dengan teks “Sulit Dijelaskan”. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.