MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Gubernur Didesak Evaluasi UPT II PUPR Riau: Berkantor di Pekanbaru, Gedung Megah Tak Terpakai

MP, PEKANBARU – Gubernur Syamsuar didesak untuk mengevaluasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) II Dinas PUPR Provinsi Riau. Pasalnya, UPT ini berkantor di Komplek Kings Park, Blok C 10, Jalan Dahlia, Panam.

”Padahal, kantor induk Dinas PUPR Provinsi begitu megah berdiri kokoh di Jalan SM Amin. Jaraknya dari kantor yang disewa lebih kurang 3 kilometer,” tukas Frans Sibarani, Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Selasa (31/8/2021).

Ditambahkannya, mestinya UPT II yang memiliki tugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai ini berkantornya di dua wilayah ini. Agar koordinasi dan pengawasan proyek pekerjaan dapat dijalan secara optimal.

”Kalau berkantor di Pekanbaru, ini mah namanya sebuah mubazir. Untuk apa lagi sewa rumah, kalau gedung induk berdiri megah di Jalan SM Amin Panam. Lagi pula ini jelas menyalahi izin peruntukan, koq berkantor di perumahan warga. Ada apa?” kata Frans balik bertanya.

Kesannya, imbuh Sekjen DPP SPKN, sewa kantor UPT II PUPR Riau ini ingin ”bersembunyi” dan tak ingin diganggu oleh pihak pihak tertentu.

Kepala UPT II Dinas PUPR Riau Rahmaddianto yang dikonfirmasi melalui telepon 0878-8633- **** belum memberikan keterangan alasan pihaknya berkantor di perumahaan warga.

Menurut sumber Medium Pos yang layak dipercaya, pria yang akrab disapa Rahmad ini memang memblokir seluruh panggilan dan pesan masuk, sejak dirinya dipromosikan dari ASN Pemko Pekanbaru menjadi Kepala UPT II Dinas PUPR Provinsi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.