MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Gugatan Suku Sakai Bathin Batuoh Terhadap PT Morini Wood Industri Berlanjut

MP, BENGKALIS – Gugatan perdata perkumpulan Suku Sakai Bathin Batuoh terhadap PT Morini Wood Industri berlanjut setelah mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menghadapi jalan buntu.

Gagalnya mediasi tersebut disebabkan tidak adanya kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat sehingga proses sidang perdata selanjutnya akan tetap dilakukan hingga sampai tuntas.

Kepala Suku Sakai Bahtin Batuoh, Datuk Raja Puyan menegaskan perkara ini akan tetap melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan terakhir.

”Sampai lahan kami yang diserobot perusahaan itu dikembalikan kepada persukuan Bathin Batuoh. Sehingga lahan tersebut dapat dipergunakan untuk kehidupan anak kemenakan kami yang hidup dalam garis kemiskinan,” tuturnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Perkumpulan Bathin Batuoh Suwandi Jhon Prima, menambahkan pihaknya akan tetap berusaha dalam upaya hukum untuk memperjuangkan gugatan ini sesuai dengan tuntutan dalam pokok perkara yang diajukan. Yakni mengembalikan keseluruhan lahan yang di kuasai tanpa izin kepada Suku Sakai Bathin Batuoh.

Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara-JP) Riau Ir. Ganda Mora, M.Si mendukung penuh proses perjuangan Suku Sakai khususnya Bathin Batuoh yang diperjuangkan oleh Kepala Suku Datuk Raja Puyan.

Ir Ganda Mora, MSi, Ketua Bara-JP Provinsi Riau.

Dikatakannya, dalam hal ini negara harus hadir terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Sakai Bengkalis, di mana di atas tanah leluhurnya mereka justru hidup sengsara.

Hal ini disebabkan lahan mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun.

Ganda Mora mengaku prihatin dan turut memperjuangkan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat Sakai, terutama di kawasan yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

”Di mana dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga dituangkan setiap perusahaan yang memiliki izin wajib memberikan lahan sebesar 20 persen untuk masyarakat tempatan. Apalagi bagi perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO, tidak boleh mengabaikan hak hak masyarakat tempatan,” pungkasnya. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.