MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda

MP, PEKANBARU – Disebabkan Majelis Hakim masih ada dinas di luar kota, sidang gugatan pencemaran limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

Semula sidang kelima dijadwalkan Jumat (17/9/2021) mulai pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain PT Chevron, ikut tergugat Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang hanya dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH. Sesaat setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Hakim Zefri lantas menyampaikan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran Majelis Hakim lainnya sedang dinas luar kota.

“Karena majelis hakim sedang dinas luar kota, maka sidang kita tunda ke hari Kamis tanggal 23 September 2021,” ungkap Hakim Zefri sambil kemudian menanyakan pendapat para pihak.

Ketua Tim Kuasa Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH sempat memberikan pendapat kepada Majelis Hakim agar jika memungkinkan sidang dilaksanakan pada Selasa, 21 September 2021 mendatang.

“Selasa Bapak Ketua ada sidang juga dan itu pemeriksaan saksi. Jadi tidak bisa,” ungkap Hakim yang kemudian menutup sidang. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.